Bantuan Langsung Tunai
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syarat Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Berikut syarat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menurut Permenaker Nomor 5 tahun 2025.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut syarat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menurut Permenaker Nomor 5 tahun 2025.
Diketahui, pemerinta Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU di tahun 2025.
BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Namun penyalurannya dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni.
Baca juga: 9 Bansos Cair Bulan Juni 2025: BPNT, PKH, BSU, PIP, KPIK-K, hingga Bantuan Beras 10 kg, Cek Tanggal
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah sitasi ketidakpastian ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja/bburuh sebagai penerima bantuan ini.
Khususnya mereka yang memiliki gaji hingga Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.
Menariknya, tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU, tetapi juga pekerja yang telah mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu.
Syarat Pekerja PHK Dapat BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh BSU jika memenuhi dua ketentuan utama berikut:
1. Masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Artinya, meskipun status pekerja telah berakhir, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan atau belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka status kepesertaan tetap berlaku.
2. Memenuhi kriteria umum penerima BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
- Bekerja di Indonesia dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau ASN
- Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
2 Cara Cek BSU 2025
1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
- Kemudian klik Lanjutkan
- Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
- Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi
2. Lewat Laman BSU Kemnaker
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.