Minggu, 12 April 2026

Surat Edaran Bupati

Isi Surat Edaran Bupati Sorong soal Relokasi Pasar Warmon Aimas

Pemkab Sorong resmi mengeluarkan surat edaran pemberitahuan kepada para pedagang ikan dan daging yang beraktivitas di Pasar Warmon, Aimas.

Tayang:
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Isi Surat Edaran Bupati Sorong soal Relokasi Pasar Warmon Aimas
Dok. Istimewa
SURAT EDARAN - Isi surat edaran Bupati Sorong terkait relokasi pedagang ikan dan daging di Pasar Warmon Aimas. Edaran tersebut berisi enam poin penting, termasuk perubahan jadwal pemindahan, penempatan meja jualan, serta kebijakan bebas retribusi dan fasilitas air-listrik sementara dari pemerintah. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong resmi mengeluarkan surat edaran pemberitahuan kepada para pedagang ikan dan daging yang beraktivitas di Pasar Warmon, Aimas.

Baca juga: Harga Telur di Pasar Warmon Kabupaten Sorong Sempat Turun, Pedagang Harap Terus Stabil

Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Sorong Nomor 500.2/1664 tertanggal 15 April 2025, serta hasil pertemuan Tim Kerja Penataan Pasar Warmon bersama perwakilan pedagang ikan, pedagang daging, dan Badan Pengawas KUD Tani Makmur yang digelar pada 22 Mei 2025 di Pasar Mariat.

Baca juga: Pedagang Pasar Warmon Protes Gerakan Pangan Segar Murah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong

Isi Surat Edaran Bupati Sorong

  1.  Jadwal Pemindahan Diundur
    Waktu pemindahan pedagang yang sebelumnya dijadwalkan pada 2 Juni 2025 diundur menjadi 23 Juni 2025. Perubahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa sejumlah pedagang telah membayar sewa meja di Pasar Warmon hingga 20 Juni 2025.
  2. Penempatan Meja Jualan
    Pedagang diminta menempati meja jual sesuai dengan hasil penempatan saat pendaftaran awal, agar penataan pasar berjalan tertib.
  3. Relokasi Pedagang dari Pinggir Jalan
    Meja yang belum ditempati akan diberikan kepada pedagang ikan yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan utama Distrik Aimas dan Distrik Mariat.
  4. Pembebasan Retribusi Sementara
    Untuk sementara waktu, para pedagang belum dibebankan kewajiban membayar retribusi pasar.
  5. Fasilitas Listrik dan Air Ditanggung Pemda
    Pemerintah Kabupaten Sorong melalui UPTD Pasar Mariat akan menanggung biaya listrik dan air untuk mendukung kenyamanan pedagang selama masa penyesuaian.
  6. Kewajiban Menjaga Kebersihan dan Keamanan
    Semua pedagang diwajibkan menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan pasar demi kenyamanan bersama.

Baca juga: Harga Bawang Merah dan Putih di Pasar Warmon Sorong Tetap Stabil Jelang Idul Adha 2025

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved