Samsat

Kantor Samsat Hadir di Maybrat, Optimistis PAD Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat

Frenki mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah hingga masyarakat agar bersinergi meningkatkan PAD, khususnya melalui pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Yunias Kambuaya | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/YUNIAS KAMBUAYA
PAD MENINGKAT - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Samsat Kabupaten Maybrat Frenki Kalami di Kumurkek, Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025). Ia optimistis pendapatan asli daerah (PAD) di Maybrat, khususnya dari pajak kendaraan bermotor akan meningkat dengan kehadiran kantor samsat yang makin dekat. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Samsat Kabupaten Maybrat Frenki Kalami mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) di Maybrat, Papua Barat Daya berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, 34 persen disetor ke provinsi dan selebihnya 66 persen untuk kabupaten," ujarnya kepada TribunSorong.com pada rangkaian peresmian kantor samsat di Kumurkek, Distrik Aifat Utara, Senin (23/6/2025).

Frenki mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah hingga masyarakat agar bersinergi meningkatkan PAD, khususnya melalui pajak kendaraan bermotor.

Pihak UPT Samsat juga akan gencar sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan agar taat dan tertib membayar pajak.

Frenki optimistis melalui sosialisasi dan juga keberadaan kantor samsat yang makin dekat, PAD pajak kendaraan bermotor akan meningkat. 

"Melalui pembayaran pajak inilah dapat memberi kontribusi besar buat pembangunan di Kabupaten Maybrat," katanya.

Baca juga: 16 Tahun Menanti, Samsat Maybrat Akhirnya Beroperasi, Pelayanan Pajak Kini Lebih Mudah

Ia berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang membuka kantor samsat di Maybrat.

Ini merupakan pelayanan terpadu yang melibatkan Jasa Raharja dan kepolisiain yang makin memudahkan masyarakat.

"Pembayaran juga menggandeng Bank Papua lalu dari kepolisian yang akan menerbitkan cetak pelat kendaraan dan STNK (surat tanda nomor kendaraan)," ucap Frenki. (tribunsorong.com/yunias kambuaya)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved