Bus Aset Dishub Kota Sorong Terbakar

Ingat 10 Unit Bus Terbakar di Kota Sorong, Penyelidikan Belum Jelas Bangkai Bus Dijual ke Pengepul

Rizal mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kejelasan hasil penyelidikan dari Polresta Sorong Kota terkait insiden tersebut.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait 10 unit bus yang terbakar di Kilometer 9 Victory, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Sorong M Rizal Abusama menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong gagal dalam mengelola aset daerah, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan 10 unit bus milik pemerintah setempat.

Baca juga: 10 Bus Pemkot Sorong Terbakar, Mesinnya Sudah Dicopot? PERMAHI Desak Investigasi Terbuka

Rizal mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kejelasan hasil penyelidikan dari Polresta Sorong Kota terkait insiden tersebut.

Padahal, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh DPC Permahi Sorong, sejumlah barang bukti penting justru telah hilang dari lokasi kejadian.

“Bahkan, berdasarkan temuan kami, bangkai bus yang terbakar telah dijual ke pengepul besi tua di Kelurahan Rufei,” ungkap Rizal kepada TribunSorong.com, Senin (8/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Polresta Sorong Kota untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

“Sikap diam ini sangat kami sayangkan. Kasus kebakaran ini jelas menimbulkan kerugian besar, baik secara materil maupun moril, terutama dalam hal pelayanan transportasi publik di Kota Sorong,” tegasnya.

Baca juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri, Siswa di Kota Sorong Difasilitasi ke Swasta oleh Pemkot

Rizal juga menyoroti pentingnya transportasi dalam pembangunan jangka panjang di Kota Sorong, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dalam perda tersebut, sektor transportasi merupakan bagian penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Baca juga: APMM Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Sorong, Pengusaha Muda Moi Kini Punya Wadah Legal

Oleh karena itu, DPC Permahi Sorong mendesak Kejaksaan Negeri Sorong untuk turun tangan.

Rizal meminta kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk mengaudit kinerja Dinas Perhubungan Kota Sorong serta Bagian Aset Daerah.

Baca juga: 17.000 Siswa Baru di Kota Sorong Pasti Dapat Seragam Gratis, Termasuk Sekolah Swasta

Dari hasil investigasi, Permahi menduga kuat adanya indikasi korupsi, pemutihan aset, atau praktik-praktik melawan hukum lainnya yang terjadi di balik kasus ini.

“Kami juga mengajak seluruh aktivis dan elemen masyarakat di Kota Sorong untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum. Kebenaran bukan hanya diperkosa oleh kezaliman, tetapi juga oleh mereka yang memilih untuk berdiam diri,” pungkas Rizal. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved