Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Kampung Ikuf Utara Maybrat Resmi Didaftarkan di Notaris

Pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Ikuf Utara Kabupaten Maybrat secara resmi telah mendaftarkan kepengurusan mereka ke akta notaris.

Penulis: Yunias Kambuaya | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PENGURUSAN AKTA - Pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Ikuf Utara, Distrik Aitinyo Raya, Kabupaten Maybrat secara resmi telah mendaftarkan kepengurusan mereka ke akta notaris, pada Senin (7/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Ikuf Utara, Distrik Aitinyo Raya, Kabupaten Maybrat secara resmi telah mendaftarkan kepengurusan mereka ke akta notaris, pada Senin (7/7/2025).

Baca juga: 128 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Papua Barat Daya, Tambrauw dan Raja Ampat Masih Rendah

Pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara ini menyerahkan berkas kelengkapan sebagai bagian dari proses pendirian Koperasi Merah Putih yang akan beroperasi di Kampung Ikuf Utara.

Pendaftaran ke akta notaris ini dilakukan sebagai bentuk legalitas dan keabsahan hukum, yang menjadi dasar untuk selanjutnya membentuk badan hukum koperasi secara resmi.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Bersama Kemenkumham Pacu Legalisasi Koperasi Merah Putih

Kepala Kampung Ikuf Utara Yokbet Naa yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih, menyatakan bahwa pemerintah kampung mendukung penuh proses ini.

“Saya selaku pemerintah kampung mengawal langsung pengurus dalam melengkapi dokumen seperti NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat pendirian koperasi,” ujar Yokbet Naa.

Ia menambahkan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang diturunkan hingga ke tingkat kampung.

"Program ini sesuai dengan arahan dari Bupati Maybrat Bapak Karel Murafer yang meminta kepada kami para kepala kampung untuk bekerja cepat dan tepat sasaran dalam mendukung program strategis nasional," ungkapnya.

Baca juga: 123 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Sorong Selatan, Pemkab Dorong Percepatan Legalitas Badan Hukum

Setelah proses pendaftaran di notaris rampung, pengurus bersama kepala pengawas akan kembali ke Kabupaten Maybrat untuk menunggu proses administrasi selanjutnya dalam pengesahan kepengurusan koperasi tersebut. (tribunsorong.com/yunias kambuaya)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved