KPU Kota Sorong
KPU Kota Sorong Bantah Jadi "Kambing Hitam" Tunggakan Pajak Hotel Vega
Hilman meminta KPU tidak dijadikan "kambing hitam" atas persoalan pajak yang sepenuhnya tanggung jawab pelaku usaha.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong Hilman Djafar menyayangkan pernyataan kuasa hukum Hotel Vega Jefri Lambiombir yang menyebut tunggakan pajak hotel disebabkan oleh utang KPU Kota Sorong sebesar Rp2,76 miliar.
Baca juga: Hotel-hotel di Kota Sorong Menunggak Pajak Setengah Miliar, KPK Beri Peringatan Keras
Hilman meminta KPU tidak dijadikan "kambing hitam" atas persoalan pajak yang sepenuhnya tanggung jawab pelaku usaha.
"Kita harus pisahkan antara tunggakan pajak dan utang KPU. Banyak pihak lain juga mungkin punya utang ke Hotel Vega. Tidak adil kalau hanya KPU yang disorot," kata Hilman, Rabu (30/7/2025).
Ia bilang, utang KPU terkait Pilkada 2024 menggunakan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Sorong.
KPU, sebagai pelaksana, tidak punya kewenangan langsung pencairan dana dan harus mengikuti prosedur keuangan negara.
"Kegiatan itu bagian dari tahapan Pilkada. Kami ajukan anggaran Rp40 miliar, tapi yang diterima hanya Rp39 miliar. Jadi kalau ada kekurangan, sesuai NPHD Pasal 11 ayat 4, bisa ditambahkan apabila tersedia anggaran," jelasnya.
Baca juga: Cegah KPK Turun Tangan, Komisi III DPR Kota Sorong Ultimatum Dispenda Tangani Tunggakan Pajak
Hilman mengaku KPU sudah berkomunikasi dengan Pemkot Sorong, termasuk audiensi bersama Wali Kota, berharap masalah ini diselesaikan sesuai mekanisme.
Namun, Hilman menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab hotel kepada negara, bukan kepada KPU.
"Pajak itu urusan hotel. Kewajiban mereka kepada negara. Tidak bisa dibebankan kepada KPU, karena itu dua hal berbeda," ujarnya.
Ia berharap semua pihak adil menyikapi masalah ini, terutama di tengah sorotan publik terhadap tingginya tunggakan pajak hotel dan restoran di Kota Sorong.
"Silakan hotel selesaikan kewajiban pajaknya. Urusan utang piutang silakan dibicarakan terpisah, tapi jangan dijadikan alasan tidak bayar pajak," pungkas dia. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.