Kunker DPD RI
Kunker Komite III DPD RI ke Pemkot Sorong, Bahas Implementasi UU Perlindungan Konsumen
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Barat Daya, Senin (11/11/2025).
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONGĀ - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Barat Daya, Senin (11/11/2025).
Delegasi berjumlah 27 orang tersebut disambut Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim bersama jajaran perangkat daerah di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor wali kota.
Baca juga: DPD RI Desak Pemerintah dan Perindo segera Hidupkan Industri Perikanan di Sorong Papua Barat Daya
Mereka di antaranya Filep Wamafma selaku Ketua Komite III sekaligus ketua delegasi, Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti yang menjabat wakil ketua, anggota Komite III Dapil Papua Barat Daya Hartono, serta anggota lainnya.
Agenda kunker dalam rangka Rapat Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim dalam sambutannya mengatakan,Ā kehadiran lembaga tinggi negara merupakan kehormatan bagi Pemerintah Kota Sorong.
"Kunjungan menjadi sarana menyampaikan persoalan dan harapan terkait implementasi perlindungan konsumen di lapangan," katanya.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, serta memastikan adanya kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi."
Baca juga: Senator Hartono Paparkan Sejumlah Capaian Kerja dan Agenda Penting Komite III DPD RI
Menurut Anshar, pertumbuhan ekonomi Kota Sorong cukup pesat, dinamika perdagangan dan jasa makin kompleks, sehingga memerlukan pengawasan kuat terhadap perlindungan hak-hak konsumen.
Pemerintah kota terus berupaya membina pelaku usaha, meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen yang cerdas, serta memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti Dinas Perdagangan, YLKI, dan instansi penegak hukum.
Baca juga: HUT Ke-21 DPD RI, Para Senator Papua Barat Daya Salurkan Beasiswa hingga Aksi Donor Darah
Anshar menilai, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 masih menghadapi tantangan dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, maupun edukasi publik.
Ia berharap hasil dari rapat inventarisasi materi pengawasan tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung penerapan perlindungan konsumen yang berkeadilan serta meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.
"Semoga rekomendasi nantinya menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan terhadap hak-hak konsumen," ujar Anshar. (tribunsorong.com/ismail saleh)
| Proyeksi Pendapatan Papua Barat Daya 2026 Rp1,08 Triliun, Kondisi Fiskal Terus Menurun Sejak 2023 |
|
|---|
| Papua Barat Daya Siapkan 8 Program Strategis Hadapi Kapasitas Pendapatan Turun |
|
|---|
| Ibu-ibu dan Pelaku Usaha Kecil di Kota Sorong Ikuti Pelatihan Kue Sagu dan Dasar Perbengkelan |
|
|---|
| 80 Peserta Ikuti Pelatihan Teknis Satpol PP Papua Barat Daya, Tegakkan Perda Berbasis HAM |
|
|---|
| Wilayah Laut Papua Barat Daya Luas, Wagub Ahmad Nausrau Minta Penataan Fokus 3 Hal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.