Kunker DPD RI

Kunker Komite III DPD RI ke Pemkot Sorong, Bahas Implementasi UU Perlindungan Konsumen

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Barat Daya, Senin (11/11/2025).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
KUNKER DPD RI - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Barat Daya, Senin (11/11/2025). Delegasi berjumlah 27 orang tersebut disambut Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim bersama jajaran perangkat daerah di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor wali kota. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONGĀ - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Barat Daya, Senin (11/11/2025).

Delegasi berjumlah 27 orang tersebut disambut Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim bersama jajaran perangkat daerah di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor wali kota.

Baca juga: DPD RI Desak Pemerintah dan Perindo segera Hidupkan Industri Perikanan di Sorong Papua Barat Daya

Mereka di antaranya Filep Wamafma selaku Ketua Komite III sekaligus ketua delegasi, Dailami Firdaus, Jelita Donal, dan Erni Daryanti yang menjabat wakil ketua, anggota Komite III Dapil Papua Barat Daya Hartono, serta anggota lainnya.

Agenda kunker dalam rangka Rapat Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim dalam sambutannya mengatakan,Ā kehadiran lembaga tinggi negara merupakan kehormatan bagi Pemerintah Kota Sorong.

"Kunjungan menjadi sarana menyampaikan persoalan dan harapan terkait implementasi perlindungan konsumen di lapangan," katanya.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, serta memastikan adanya kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi."

Baca juga: Senator Hartono Paparkan Sejumlah Capaian Kerja dan Agenda Penting Komite III DPD RI

Menurut Anshar, pertumbuhan ekonomi Kota Sorong cukup pesat, dinamika perdagangan dan jasa makin kompleks, sehingga memerlukan pengawasan kuat terhadap perlindungan hak-hak konsumen.

Pemerintah kota terus berupaya membina pelaku usaha, meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen yang cerdas, serta memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti Dinas Perdagangan, YLKI, dan instansi penegak hukum.

Baca juga: HUT Ke-21 DPD RI, Para Senator Papua Barat Daya Salurkan Beasiswa hingga Aksi Donor Darah

Anshar menilai, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 masih menghadapi tantangan dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, maupun edukasi publik.

Ia berharap hasil dari rapat inventarisasi materi pengawasan tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung penerapan perlindungan konsumen yang berkeadilan serta meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.

"Semoga rekomendasi nantinya menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan terhadap hak-hak konsumen," ujar Anshar. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved