PPPK 2025
Seleksi 22 Agustus 2025, Cek Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Sederet Haknya
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan diselenggarakan pada 22 Agustus 2025.
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.
Ini pula yang membedakannya dengan karakter PPPK dalam skema lain seperti Penuh Waktu.
Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.
Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.
Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.
Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.