PPPK 2025

Seleksi 22 Agustus 2025, Cek Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Sederet Haknya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan diselenggarakan pada 22 Agustus 2025.

Editor: Intan
Tribunkaltim
PPPK - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akan diselenggarakan pada 22 Agustus 2025. Cek besaran gaji dan fasilitas yang diperoleh. 

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

  • Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).

Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).

Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.

Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.

Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri?

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved