Minggu, 17 Mei 2026

Pembubaran PT

Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Irian Amina Energi di Aimas Sorong Dibubarkan

RUPS PT. Irian Amina Energi digelar di kantor perusahaan, Jalan Trikora, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/5/2026).

Tayang:
Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Irian Amina Energi di Aimas Sorong Dibubarkan
Gambar Buatan AI/ChatGPT
RUPS PERUSAHAAN - Ilustrasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Irian Amina Energi buatan AI ChatGPT. Hasil rapat di kantor perusahaan, Jalan Trikora, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/5/2026) memutuskan membubarkan PT. Irian Amina Energi. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Irian Amina Energi digelar di kantor perusahaan, Jalan Trikora, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/5/2026).

Rapat dihadiri pemegang saham, yaitu James Arthur Tatiorim selaku direktur utama dan Julius Tatiorim selaku komisaris.

Baca juga: Puluhan Perusahaan Masuk Wajib Pajak Alat Berat, BPPKAD Papua Barat Daya Optimalisasi Potensi PAD

James selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat dihadiri atau diwakili 25 persen saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak 250 lembar saham.

Berdasarkan hal itu, rapat ini sah susunannya dan berhak mengambil keputusan mengenai segala hal yang dibicarakan, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dengan surat tercatat atau iklan dalam surat kabar.

Baca juga: Realisasi Investasi Papua Barat Daya 2025 Over Target: Konservasi dan Keamanan Masih jadi Kendala

Adapun rangkaian rapat, yaitu pembukaan, pernyataan pembubaran dinyatakan bahwa PT.  Irian Amina Energi, pembubaran sebelum operasional berjalan, serta menunjuk James Arthur Tatiorim sebagai likuidator.

Setelah melalui serangkaian pembahasan menyeluruh, rapat memutuskan membubarkan PT. Irian Amina Energi.

Untuk maksud tersebut, para pemegang saham setuju memberikan kuasa guna mengesahkan keputusan rapat berikut perubahan anggaran dasarnya apabila diperlukan dalam bentuk akta notariil kepada James Arthur Tatiorim. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved