Berikut beberapa vaksinnya:
- DTaP membantu melindungi terhadap difteri, tetanus, dan pertusis (batuk rejan).
- DT membantu melindungi terhadap difteri dan tetanus.
- Tdap membantu melindungi dari tetanus, difteri, dan pertusis.
- Td membantu melindungi dari tetanus dan difteri
Korban Difteri di Garut Belum Vaksin
Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan penyakit difteri menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan KLB ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.
Dikutip dari jabarprov.go.id, penetapan KLB difteri di Garut ditetapkan setelah merebaknya kasus penyakit difteri.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan salah satu penyebab merebaknya difteri ini karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.
"Nah difteri sudah dinyatakan KLB, jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa," ujarnya.
"Ada yang meninggal dunia diakibatkan mereka tidak mendapatkan vaksin sejak awal, jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap," tambah Rudy.
Atas kejadian tersebut, lanjut Rudy, pihaknya akan melakukan vaksin Difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut.
"Tapi kita di Kecamatan Pangatikan dulu, nanti saya akan pimpin pada Senin depan," ujarnya.
"Itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun, nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan. Nah nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Difteri, Penyakit yang Ditetapkan jadi KLB di Garut"