Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara Sarankan KPU dan Partai Prima Ambil Damai, Mediasi Sulit Ditempuh?

Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU segera mengajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024 usai dikabulkannya gugatan Partai Prima.

Pakar Hukum Tata Negara Minta Kedamaian Anatara KPU dan Partai Prima, Mediasi Sulit Ditempuh?

TRIBUNSORONG.COM - Perihal keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai banyak sorotan.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan supaya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berdamai.

Hal ini merupakan saran Yusril Ihza Mahendra dalam merespon hasil dari putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.

"Saran saya sih lebih baik ada perdamaian. Karena perdamaian itu kan setiap saat bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023) lalu.

Diketahui proses mediasi di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam aturan itu mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.

Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Ditolak PKB, Mikhael Sinaga: Siapa Tahu Penguasa Nggak Pengen Pemilu?

Adapun jangka waktu proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.

Namun saat ini, perkara tersebut sudah diputuskan oleh PN Jakpus.

Pun di satu sisi, Yusril menilai mediasi perdamaian perkara itu sulit ditempuh.

"Tapi itu sudah agak susah karena itu dilakukan, digugat untuk hakim mediator, 40 hari untuk mencari kesepakatan," ujarnya.

"Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam acta van dading (akta perdamaian) sudah tidak mungkin karena perkara sudah diputus," tambahnya.

Yusril mengatakan, apabila Partai Prima dan KPU berdamai, maka gugatan di PN Jakpus bisa dicabut, sehingga proses banding tak perlu dilakukan.

Sementara, jika harus mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yusril lebih menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meniadakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dalam syarat daftar bakal calon legislatif di Pemilu 2024. (Tribunnews.com)

Baca juga: Jelang Pemilu, Martinus Maga Minta Bakal Calon Legislatif Jaga Stabilitas Sorong Selatan

“Oke deh, kita enggak meneruskan gugatan, tetap KPU setuju atau tidak apabila Partai Prima dilakukan verifikasi ulang dan diberi jangka waktu 3 bulan," ujarnya.

Halaman
12