Diangkat Sebagai PJs Gubernur Papua Barat Daya Gantikan Muhammad Musaad, Jitmau: Informasi Hoax 

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambertus Jitmau, pesan siaran dari Forum Rakyat Papua agar presiden menggunakan hak prerogatifnya.

Status Penjabat yang pimpin suatu daerah murni berstatus aparatur sipil negara (ASN) sedangakan Lambertus Jitmau sudah pensiun sejak 2012 lalu.

"Saya tidak bodoh, saya ini orang yang tahu aturan. Pj Gubernur dan Bupati itu kan harus ASN murni," ujar pria asal Kabupaten Maybrat itu.

Suami Petronela Kambuaya itu juga memeprtanyakan lokasi kantor dan sosonya.

Sikap oknum yang mengedarkan undangan untuk demonstrasi di istana menurut Jitmau harus dihentikan.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)