Hukum Berenang di Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz
TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini merupakan hukum berenang di siang hari saat bulan Ramadhan.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang harius dijalankan.
Umat Muslim dilarang untuk makan, minum dan melampiaskan hawa napsu mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun kebugaran tubuh tetap harus dijaga meskipun asupan makanan dan air tidak seperti hari biasanya.
Meski demikian, masih terdapat kebingungan di tengah masyarakat terkait hukum olahraga berenang di siang hari saat Ramadhan.
Untuk mengetahui hukum berenang di siang hari saat Ramadhan, Anda dapat menyimak informasi TribunSorong berikut ini.
Hukum Berenang di Siang Hari saat Bulan Ramadhan
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr. Ismail Yahya mengatakan jika orang yang berenang saat bulan ramadhan di siang hari itu boleh.
Namun akan diharamkan ketika memasukkan air saat berenang secara sengaja ke dalam mulut.
"Di antara yang membatalkan puasa tersebut adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga mulut dengan sengaja," ujarnya dalam video YouTube yang diunggah Tribunnews.com.
Puasa seseorang yang berenang di siang hari akan sah jika ia meyakinkan dirinya, bahwa tidak ada air yang masuk ke dalam rongga mulut.
"Kalau masuk, maka puasa batal. Kalau bisa meyakinkan diri tidak menelan air, maka puasa kita sah," sambungnya saat menjelaskan.
Ismail Yahya menegaskan kembali, jika hal itu harus kembali kepada orang yang sedang berenang di siang hari saat bulan puasa.
"Jadi kembali kepada orang yang akan melakukan renang tersebut," jelas Ismail Yahya.
Dosen yang juga menjadi Dekan di IAIN Surakarta ini juga menganjurkan untuk melakukan olahraga renang di malam hari saja.
"Tapi untuk lebih hati-hati, silakan saja kita berenang saat Ramadan setelah kita berbuka atau pada malam hari," papar Ismail.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir batalnya ibadah puasa, jika melakukannya di siang hari.
"Sehingga kita bisa yakin, puasa kita itu dikerjakan dengan baik pada siang harinya," bebernya.
Hal yang berbeda dikatakan oleh Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Ia mengatakan jika hal-hal yang dikhawatirkan membatalkan puasa itu tidak boleh dilakukan.
Terlebih saat menyengaja untuk meminum air dalam kesempatan tersebut.
"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa atau membatalkan puasa," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Ia menyebutkan jika seseorang yang sedang berenang bisa berpotensi untuk meminum air tersebut.
"Seperti renang, renangnya sendiri mungkin bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan berpuasa," sambungnya.
Sehingga, ia melarang berenang yang dilakukan di siang hari saat bulan puasa.
"Tapi dengan berenang, sangat potensial kita memasukkan air ke dalam hidung dan ke dalam mulut, sehingga tidak diperbolehkan," tutup Wahid.
(TribunPalu.com/Hakim)