TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon, menegaskan selama bulan Ramadan 1444 Hijiriah, tidak ada peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Jika terdapat peredaran minuman keras ujarnya, Seni (27/3/2023) maka akan dilakukan penangkapan.
"Selama bulan Ramadan ini kita menghormati saudara kita beragama muslim untuk menjalankan masa puasa dengan baik dan menghindari terjadinya gangguan keamanan di Sorong Selatan," katanya kepada TribunSorong.com.
Warga Sorong Selatan lanjutnya perlu menjaga nilai toleransi antar umat beragama di Sorong Selatan.
Mantan KBO Narkoba Polres Manokwari melanjutkan, jika keamanan dan ketertiban dijaga maka masa puasa yang dilakukan umat muslim di Sorong Selatan akan bermakna. (Tribun Sorong.com/Paulus Pulo)