Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Kapan Seseorang Diwajibkan untuk Membayarkannya? Ini Penjalasan Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini adalah pejelasan Buya Yahya terkait kondisi seseorang yang dikatakan wajib membayar zakat fitrah.
Berbagai kegiatan jelang hari raya juga telah dilaksanakan, salah satunya ialah pembayaran zakat fitrah
Zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai rasa sayang, cinta kasih dan kepedulian terhadap fakir miskin.
Umat Islam yang mengeluarkan zakat bisa membagikan rasa bahagianya kepada mereka yang kurang mampu.
Zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang.
Lalu kapan seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dan kapan waktunya?
Melalui tayangan video di kalan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Ia mengatakan waktu pengeluaran zakat fitrah dilakukan saat terjadi dua hal dalam dirinya.
Pertama ialah bertemu dengan Ramadhan dan kedua menemui Hari Raya Idul Fitri.
"Kapan orang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu kalau sudah ada dua hal pada dirinya dia (umat Islam).
Yang pertama menemui bulan Ramadhan dan yang kedua menemui Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dalam tayangan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang ketentuan pembayaran zakat menurut mahzab Imam Syafii.
Disebutkan apabila seseorang hanya menemui bulan Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri saja, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
"Menurut mahzab Imam Syafii, kalau orang menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu juga sebaliknya," sambung Buya.