TKBM dan Tukang Ojek di Raja Ampat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. (Tribun Sorong.com/Willem Oscar Makatita)

TKBM dan Tukang Ojek di Raja Ampat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan tukang ojek di Waisai kabupaten Raja Ampat mendapat perlindungan jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk proteksi diri mengurangi risiko kerja.

Hal itu disampaikan bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati kepada media ini, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjadi yang pertama menerapkan program dimaksud dan menjadi daerah percontohan terhadap darah-darah lain di tanah air.

"Penerapan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja non ASN di Raja Ampat sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Itu menjadi yang pertama kami lakukan di Indonesia," ujar Bupati Faris Umlati.

Memberikan perlindungan lewat jaminan sosial kepada masyarakat non penerima upah di kabupaten Raja Ampat merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat Raja Ampat.

Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. (Tribun Sorong.com/Willem Oscar Makatita) (TribunSorong)

Lewat program tersebut, Pemkab Raja Ampat pernah meraih penghargaan terbaik lewat ajang Paritrana Award sebanyak empat kali berturut-turut.

Mengenai pembiayaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kata Abdul Faris Umlati, berasal dari APBD Kabupaten Raja Ampat.

"Pembiayaan perlindungan pekerja ini dilakukan oleh Pemda Raja Ampat dengan menggunakan dana APBD," tandasnya.