TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota memeriksa dua saksi perihal kasus rudapaksa anak berusia 15 tahun di sebuah di Kilometer 12, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino di Sorong.
"Kami sudah periksa dua saksi dan benar pelaku rudapaksa hanya satu orang yakni berinisial AS," ujar Rumbino kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Ternyata Partai Garuda Tak Daftar ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Akan Kami Surati
Dari alur kronologi yang dihimpun oleh penyidik, ia menjelaskan awalnya terdapat dua orang pria menjemput korban.
Setibanya di sebuah rumah kosong di Kilometer 12 Kota Sorong, AS sendirian melakukan aksi bejatnya ke korban.
"Setelah kita lakukan penangkapan terhadap AS di Sorong, kami langsung melakukan penahanan di Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat," tutur Rumbino.
Baca juga: Ternyata Partai Garuda Tak Daftar ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Akan Kami Surati
Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari pihaknya langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Pastinya, terkait kasus ini PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kronologi
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil meringkus terduga pelaku rudapaksa berinisial AS alias Antho di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (13/5/2023).
AS diduga telah melakukan aksi bejatnya (rudapaksa) terhadap seorang bocah berusia 15 tahun di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Pengakuan Eks Tentara Pembebasan di Sorong Selatan, Masih Ditakuti Warga
Kabar terkait aksi rudapaksa itu juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama.
Arifal menjelaskan, korban ini awalnya hendak mengambil pinang di dekat RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.
"Kemudian datang pelaku bersama temannya menggunakan motor dan langsung memaksa korban mengikuti pelaku," ujar Arifal.
Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Malibela Kilometer 12 Distrik Sorong Timur.