Mengaku Mabuk, Pria di Sorong Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Penulis: Safwan
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Resmob Mangewang berhasil meringkus pelaku rudapaksa berinisial AS di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Lantaran lokasi tersebut cukup sepi, lanjutnya, pelaku menodongkan obeng ke korban dan langsung membuka pakaian. 

"Saat korban dipaksa membuka pakaiannya sembari diancam dengan obeng, dan pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap bocah 15 Tahun itu," jelas Arifal.

Kejadian ini tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2023), dan pada kesempatan tersebut keluarga korban langsung membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota. 

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/V/2023 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda Papua Barat. Polisi kemudian memburuh pelaku rudapaksa.

Pada Selasa (9/5/2023), pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Mangewang dan kini dibawa ke Polresta Sorong Kota mengikuti proses hukum. 

Atas perbuatannya, AS diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 
Pasal 285 KUHP.

"Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, pelaku mengaku mabuk, dan masih didalami," pungkasnya.(tribunsorong.com/safwan)