TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Seminar dan musyawarah tanah Ulayat marga Wafom, dan Tubur suku Aifat Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Marga Wafom dan Tubur beserta sub marga yang ada di dalamnya, duduk bersama keluarga dan musyawarah.
"Kedua marga harus pastikan tanah tersebut milik marga mana," ujar PLH, Sekda Maybrat Ferdinandus Taa.
Baca juga: Empat Partai di Maybrat Tak Daftarkan Bacalegnya, Ada yang Ditolak Sistem
Didalam marga itu, ada juga sub suku yang mencari di tempat tersebut.
Ini perlu dilakukan agar ada gambaran bagi lembaga LSM Samdana dan juga Ak UON," kata Ferdinandus Taa kepada tribunsorong.com, Senin (15/5/2023).
Pemetaan wilayah masyarakat adat oleh LSM, masyarakat tidak saling bermusuhan.
"Kita harus berikan jaminan keamanan kepada LSM yang melakukan pemetaan tanah adat," harap Plh Sekda.
Baca juga: Satu Komisioner KPU Maybrat Nyaleg, Titus Nauw: Sudah Mengundurkan Diri
Sementara itu, ketua panitia pelaksana Zakarias Kocu mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tanah adat tersebut.
katanya lagi, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Konflik Internal di lingkungan masyarakat.
"Marga Wafom ada enam sub Marga," katanya.
Baca juga: Disdik Genjot Peningkatan Kualitas Guru di Maybrat
Kedepannya nanti akan dibentuk Pengelola yang valid, untuk kepentingan jangka pendek dan panjang.
Berikut enam marga tersebut, Wafom wosum, wafom Atboh, wafom Atruko, wafom Faitsigar, wafom Faan, wafom Esiam dan marga Tubur Distrik Aifat.(tribunsorong.com/desianus watho)