Bank Arfindo Laporkan Oknum Developer ke Polisi, Kuasa Hukum: Segera Dipanggil

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Arfindo melakukan pemasangan plang di KPR Apernas Rapa Kencana II Residen yang berlokasi di jalan belakang UT kilometer 13 kota Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bank Arfindo Cabang Sorong melaporkan oknum Developer PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKV) Leni Wanda ke polisi.

Kuasa Hukum Bank Arfindo Hiras Lumban Tobing mengatakan laporan dibuat di dua instansi kepolisian yakni Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat.

Kini laporan itu sedang bergulir di ranah penyidiakan dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pihak kepolisian.

"Kita sudah laporkan dan sekarang proses sedang berjalan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (23/5/2023).

Sejauh ini, ucapnya laporan di Polresta Sorong Kota sudah bergulir dan mempercayakan penyidik untuk proses selanjutnya.

Baca juga: Bank Arfindo Pasang Plang di Perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, Ini Alasannya

Sebagai kuasa hukum, katanya sangat mengerti dan memahami objektifitas, kebenaran dan fakta adalah kunci perjuangan rasa keadilan.

"Khusus kasus ini juga kami laporkan ke Polda Papua Barat karena ada beberapa lokasi perumahan berbeda tapi satu pemilik," ungkapnya.

Baca juga: Sengketa Kavling, Bank Arfindo Segera Tempuh Jalur Hukum

Hiras Lumban Tobing berujar, Leni Wanda selain pinjaman atas nama pribadi juga memiliki pinjaman grup usahanya yakni PT Cahaya Keemasan Fadillah, PT Putra Tunggal Mandiri, CV Rahmad Fadillah, PT Mitra Rafa Kencana.

Semua fasilitas pinjaman itu atas nama Leni Wanda dan grup usahanya kredit Macet di Bank Arfindo.

Lanjutnya, Leni Wanda membuat perusahaan-perusahan ini untuk mengajukan pinjaman ke Arfindo sehingga memudahkan pencairan kredit.

"Tentunya patut diduga ada juga hubungan dengan pihak dalam," jelasnya

Ia katakan, terkait atas agunan yang diakui Leni Wanda terpasang diplangkat tidak ada hubungan dengan Bank Arfindo adalah tidak benar.

Saat ini agunan pinjaman yg diagunkan atas nama PT. Putra Tunggal Mandiri kredit macet dan sertifikat ada ditangan Bank Arfindo.

"Saat ini juga kita sudah melakukan upaya dan langkah hukum atas adanya kredit macet atas nama Leni Wanda," pungkas dia.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)