TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bank Arfindo segera menempuh jalur hukum atas sengketa 29 kavling tanah yang berlokasi di Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Itu disampaikan kuasa hukum Bank Arfindo cabang Aimas Hiras Lumban Tobing, Senin (17/4/2023).
Dijelaskan Hiras Lumban Tobing Bank Arfindo cabang Aimas sebagai penerima jaminan kredit atas nama PT Jaya Molek Perkasa berupa 29 kavling tanah dengan bukti kepemilikan SHGB nomor 765-777 dan SHGB nomor 802-817.
"Itu secara tidak sah dan melawan hukum telah berdiri bangunan diatas kavling tanah berdasarkan SHGB tersebut yang dijadikan agunan kredit," katanya kepada TribunSorong.com.
Hiras Lumban Tobing menduga ada pihak secara sengaja dan terencana melakukan tipu daya secara tidak sah menjual tanah dan bangunan di atas kavling tanah tersebut.
Baca juga: PLN Ekspansi Market ke Pasar Internasional Lewat Hannover Messe 2023
Begitu juga kantor notaris secara sadar, sengaja dan terencana diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat notaris turut serta melakukan tindakan itu.
Perbuatan itu, ucapnya, berdampak pada sejumlah pihak telah menjadi korban tipu daya dengan cara tidak patut membeli unit rumah subsidi agunan kredit di atas kavling tanah yang sudah menjadi agunan kredit Bank Arfindo cabang Aimas.
Baca juga: Lemata Tambrauw Ingatkan Syarat Tinggi Badan Suku Pesisir dan Pegunungan di Seleksi Bintara Polri
Apabila tidak ada itikat baik, sambungnya tim kuasa hukum akan membuat laporan ke Polda Papua Barat terkait persoalan ini.
Direktur oprasional Bank Arfindo Anthoneta Kopong menjelaskan, perusahan Arfindo bergerak dibidang penyedia lahan kavling.
Baca juga: Cuti Bersama Idulfitri 1444 Hijriah di Papua Barat Daya Sampai 25 April 2023
PT Jaya Molek Perkasa telah mengambil kredit di Bank Arfindo senilai Rp5 miliar.
Sejauh ini lanjutnya sudah ada koordinasi baik dengan PT Jaya Molek Perkasa untuk melunasi kredit.
Namun sampai saat ini tidak ada itikat baik dari perusahan membayar cicilannya.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Gencar Sosialisasi di 30 Distrik
"Pertama itu Rp5 M dengan sertifikat induk dipecah di notaris dan kami order ke sana. Maka keluarlah surat pemecahan itu 111 dimana 71 sertifikat itu milik Arfindo," ungkap wanita asal Adonara NTT ini.
Baca juga: Kapolres Maybrat Ingatkan Personel Jaga Kesehatan Mental, Ada Apa?
Dikatakannya bahwa, 71 sertifikat itu berada di tangan Bank Arfindo.
Namun berjalan waktu, Bank Arfindo mendapat surat dari notaris yang menyatakan bahwa 71 sertifikat itu merupakan pinjaman Bank Ardindo. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)