TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Raja Ampat Fadlly Tavalas sarankan Kemeko Polhukam gunakan kewenangan tertibkan penggunaan media sosial (medsos) yang berpotensi merusak masa depan bangsa menjelang Pemilu tahun 2024.
Hal ini disampaikan saat tatap muka dengan tim Kemenko Polhukam Republik Indonesia di Waisai Kabupaten Raja Ampat, Selasa (23/5/2022).
Baca juga: Kemenko Polhukam Minta KPU dan Bawaslu Raja Ampat Bersinergi dengan TNI-Polri pada Pemilu 2024
"Potensi perpecahan dalam menjelang Pemilu tahun 2024 adalah pengaruh media sosial," ujar Fadlly Tavalas.
Dikatakannya, kebanyakan orang selalu menilai persoalan hujat-menghujat di media sosial itu mungkin persoalan kecil, namun tanpa disadari akan menimbulkan persoalan yang sangat besar.
Baca juga: Laporan LHKPN dan MCP Pemkab Raja Ampat Terbaik se-Papua Barat Daya, Diapresiasi KPK
"Mungkin saja masyarakat pengguna medsos ini selalu beranggapan bahwa persoalan yang terjadi di medsos ini adalah hal kecil. Tapi mereka tidak menyadari bahwa akan menimbulkan persoalan yang sangat besar," jelasnya.
Oleh sebabnya, Fadlly Tavalas sarankan terutama kepada Asisten Seputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam Brigjen TNI Frenky E Riupassa, yang hadir pada acara tatap muka itu.
"Kepada pak Deputi, kami sarankan Kemenko Polhukam menggunakan kewenangannya dan berkordinasi dengan Kementrian Kominfo, untuk tertibkan pengguna medsos yang suka hujat menghujat. Apalagi menjelang Pemilu tahun 2014," katanya.
Ia pun mencontohkan kapal asing yang mengalami kebocoran di wilayah perairan Misool Raja Ampat.
"Contoh kecil terkait kapal asing yang bocor dan buang jangkar perairan Misool Raja Ampat. Masyarakat tidak paham persoalan, pemerintah daerah dihujat, kepala daerah juga dipersalahkan," jelas Tavalas.
Baca juga: Antisipasi Penjualan Pulau Terluar, Kemenkumham Minta Pemkab Raja Ampat Kembangkan Pulau Fani
"Pada hal persoalan itu bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan tanggungjawab KSOP atau kementrian KKP, tapi di media sosial pemerintah dihujat termasuk kepala daerah juga dipersalahkan. Ini kan merusak citra pemerintah daerah," lanjutnya.
Kabag Hukum Fadlly Tavalas menegaskan jika saat ini kebebasan bermedia sosial yang sudah tidak terkontrol.
Ia minta saatnya negara hadir untuk menertibkan kebebasan bermedia sosial yang berpotensi merusak masa depan bangsa.(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)