Hari Lahir Pancasila

Tanggal 2 Juni 2023 Diperingati Hari Apa? Benarkah Akan Jadi Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanggal merah di bulan Juni 2023.

Tanggal 2 Juni 2023 Diperingati Hari Apa? Benarkah Akan Jadi Hari Libur atau Cuti Bersama?

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah penjelasan apakah tanggal 2 Juni 2023 akan diperingati sebagai hari libur atau cuti bersama nasional.

Sebagaimana telah diketahui jika tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancarila.

Kemudian banyak yang bertanya-tanya, apakah tanggal 2 Juni akan ada libur nasional atau citi bersama juga?

Mengutip dari laman Tribunnews, tanggal 2 Juni 2023 atau besok Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 4 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur Hari Raya Waisak.

Lantas, apakah cuti bersama tanggal 2 Juni 2023 besok Kamis itu karyawan swasta libur?

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

Hari Lahir Pancasila , 1 Juni (Tribunkaltim.co/Arief Zulkifli Selamat Hari Lahir Pancasila)

Berdasarkan Keppres tersebut, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi cuti tahunan.

Sementara untuk karyawan swasta, cuti bersama telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam Surat Edaran dari Menaker tersebut, disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kemudian bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja.

Sementara untuk pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Halaman
12