TRIBUNSORONG.COM - Kasus dugaan kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo di wilayah Papua Barat terus bergulir.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat.
"Para nasabah (pelapor) tidak saja memolisikan Bank Arfindo ke Polda Papua Barat, namun juga melaporkan di sejumlah Polres jajaran di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD)," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon.
Baca juga: Bank Arfindo Laporkan Oknum Developer ke Polisi, Kuasa Hukum: Segera Dipanggil
Dugaan likuiditas bank tersebut dilaporkan oleh sejumlah nasabah.
"Dugaan kerugian yang dilaporkan para nasabah (pelapor) diperkiraan mencapai Rp 8 miliar," kata Sonny Tampubolon kepada wartawan di Manokwari, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Bank Arfindo Pasang Plang di Perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, Ini Alasannya
Soal pengembangan penyelidikan, ucapnya, Polda Papua Barat masih menunggu hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga perbankan yang berwenang.
"Untuk menentukan status dugaan kredit macet pada BPR Arfindo, kami masih menunggu hasil audit OJK bersama sejumlah lembaga akuntan publik lainnya," kata Sonny Tampubolon.
Baca juga: Sengketa Kavling, Bank Arfindo Segera Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan terus memantau perkembangan penyeledikan kredit macet yang menjadi atensi publik Papua Barat tersebut.
"Saya terus memantau kasus ini, karena sebagian nasabah melapor di Polres jajaran, namun untuk proses hukum terhadap pokok perkara tentu ditangani langsung oleh Polda," ujar Kapolda Papua Barat pada sebuah kesempatan belum lama ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Nasabah Ramai-ramai Laporkan BPR Arfindo, Begini Perkembangan Kasusnya di Polda Papua Barat"