Pj Bupati Maybrat

Pj Bupati Maybrat Bertemu Direktur Kearsipan Daerah I di Kota Sorong, Diskusi Elektronik Srikandi

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu dan Pj Wali Kota Sorong George Yarangga dengan Direktur Kearsipan Daerah I Rudi Anton di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/6/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu bersama Pj Wali Kota Sorong George Yarangga bertemu Direktur Kearsipan Daerah I Rudi Anton di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/6/2023).

Pertemuan mendiskusikan tentang program Elektronik Srikandi dalam rangka penataan kearsipan daerah supaya lebih efisien.

Baca juga: Alasan Ruas Jalan Arus-Sesor Kabupaten Maybrat Tak Dikerjakan: Berada di Kawasan Hutan Lindung

Daerah-daerah diharapkan dapat mengembangkan pengaturan arsip dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) supaya bisa lebih baik.

"Kami juga berdiskusi tentang rencana pelaksanaan Bimtek bagi para pegawai yang menangani arsip-arsip supaya pengaturan arsip statis dan dinamis lebih baik di daerah dan juga guna menunjang program-program di daerah," kata Berhard E Rondonuwu.

Sementara Rudi Anton menjelaskan, tugas pokok dari kearsipan daerah antara lain melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan daerah I.

Baca juga: Latsar Satpol PP Maybrat 2023, Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu Ingatkan soal Tugas dan Kewibawaan

Meliputi Pemerintah Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan pemerintah kabupaten/kota serta BUMD di wilayah tersebut.
 
Adapun fungsi kearsipan daerah, yaitu penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan.

Selain itu penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, persetujuan Jadwal Retensi Arsip, pemberdayaan lembaga kearsipan daerah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMD, serta pelaporan arsip terjaga di wilayah I.

"Berikutnya penyiapan pemberian bimbingan di bidang bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi implementasi penyelenggaraan kearsipan, penerapan sistem informasi kearsipan, penggunaan prasarana dan sarana kearsipan, hingga persetujuan jadwal retensi arsip," kata Rudi Anton. (*)