Tipikor Lukas Enembe

Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Jelang Sidang Hari Ini, Kesehatan Drop Dua Hari Ogah Makan

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Senin (17/7/2023) hari ini, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sehari menjelang persidangan, Minggu (16/7/2023), kondisi kesehatan Lukas Enembe dikabarkan ngedrop sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Baca juga: Bantah Korupsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati Dibunuh KPK, Rakyat Papua Marah

Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya pada Minggu (16/7/2023) mengatakan, kliennya mengalami mual dan pusing, ditambah lagi dua hari tak mau makan.

Baca juga: Miliki Tambang di Lokara Papua, Lukas Enembe Dihormati dengan Koin Emas, Penasihat: Bukan Hasil Suap

Selain itu, kaki Lukas Enembe juga dalam keadaan bengkak.

"Drop (kondisi kesehatan, red), sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih. Pak Lukas kesulitan menelan air minum," kata Petrus.

"Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD," ujarnya.

Sementara untuk status pembantarannya, hingga kini masih belum ada ketetapan dari hakim.

Berdasarkan jadwal, semestinya Lukas Enembe kembali menjalani persidangan pada Senin (17/7/2023) hari ini yang agendanya pemeriksaan saksi.

"Senin, 17 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pemeriksaan Saksi di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Ungkap Banyak Proyek Titipan Mangkrak di Maluku dan Tanah Papua

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni 2013-2023.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, Ini Arahan Pj Gubernur Papua Barat Daya dan KPK

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45miliar.

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024 Kian Dekat, KPK Wanti-wanti Praktik Titip Jabatan di Tanah Papua

Tujuannya mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua yang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul "Lukas Enembe Drop Jelang Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Hari Ini"