Tipikor Lukas Enembe

Majelis Hakim Tunda Periksa Lima Saksi untuk Lukas Enembe, Pengacara Ungkap Kondisi di RSPAD

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima saksi hadir di persidangan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Senin (17/7/2023) hari ini.

Keputusan diambil karena kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut menurun alias drop. 

Baca juga: Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Jelang Sidang Hari Ini, Kesehatan Drop Dua Hari Ogah Makan

Adapun agenda persidangan lanjutan terhadap Lukas Enembe adalah pemeriksaan saksi yang berjumlah lima orang.

"Karena terdakwa (Lukas Enembe) dalam keadaan sakit, maka pemeriksaan saksi Saudara berlima ini belum bisa dilanjutkan hari ini," kata Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Mungkin, ke depannya nanti Saudara berlima akan dipanggil lagi secara resmi oleh penuntut umum KPK untuk hadir di persidangan. Mohon pengertiannya ya," imbuhnya.

Baca juga: Miliki Tambang di Lokara Papua, Lukas Enembe Dihormati dengan Koin Emas, Penasihat: Bukan Hasil Suap

Kelima saksi yang hadir tersebut antara lain mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua Mikael Kambuaya serta pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb, dan Nikson Wanimbo.

Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 untuk mendengar second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Lukas Enembe.

Dibawa RSPAD

Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya masuk ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) pukul 21.00 WIB malam.

Kemudian, pada pukul 00.00 WIB, Lukas Enembe baru dibawa ke kamar untuk perawatan lebih lanjut.

"Pak Lukas baru masuk jam 21.00 WIB, kemudian jam 00.00 WIB, beliau baru dibawa ke kamar untuk dirawat," ucap Petrus, Senin (17/7/2023).

Kemudian, pada pagi tadi, Senin, Penasihat Hukum bertemu dengan Lukas Enembe yang hingga sekarang masih dipasangi alat infus.

"Tadi pagi saya ketemu Pak Lukas, sampai sekarang masih dipasang alat-alat infusnya," ujar Petrus.

Baca juga: Bantah Korupsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati Dibunuh KPK, Rakyat Papua Marah

Dikatakan oleh Penasihat Hukum, kondisi kesehatan Lukas Enembe disebutkan sudah parah.

"Kalau kita berbicara, responsnya sangat sulit," kata Petrus.

Dua hari tak makan

Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya pada Minggu (16/7/2023) mengatakan, kliennya mengalami mual dan pusing, ditambah lagi dua hari tak mau makan.

Selain itu, kaki Lukas Enembe juga dalam keadaan bengkak.

"Drop (kondisi kesehatan, red), sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih. Pak Lukas kesulitan menelan air minum," kata Petrus.

"Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, Ini Arahan Pj Gubernur Papua Barat Daya dan KPK

Sementara untuk status pembantarannya, hingga kini masih belum ada ketetapan dari hakim.

Berdasarkan jadwal, semestinya Lukas Enembe kembali menjalani persidangan pada Senin (17/7/2023) hari ini yang agendanya pemeriksaan saksi.

"Senin, 17 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pemeriksaan Saksi di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024 Kian Dekat, KPK Wanti-wanti Praktik Titip Jabatan di Tanah Papua

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45miliar.

Baca juga: KPK Minta Pemda Tegas Dalam Manajemen ASN: Jangan Bawa Virus ke DOB

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Baca juga: KPK Lakukan Penyitaan Aset Pemda yang Dibawa Mantan Pejabat, Sejumlah Pejabat Sorong Selatan Panik 

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua yang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda karena Lukas Enembe Sakit, Penasihat Hukum: Kondisi Kesehatan Parah"