Sorong Selatan Terkini

Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap Satu Kasus Ganja 1 Kg

Penulis: Paulus Pulo
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satnarkoba Polres Sorong Selatan menyerahkan berkas tahap I ke Kenaksaan Negeri Sorong, Jumat (28/7/2023).

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satnarkoba Polres Sorong Selatan menyerahkan berkas tahap I kasus tindak pidana narkoba jenis ganja atas nama tersangka Alfitrah Sangaji (26).

"Anggota Unit Sidik mengantarkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong terkait tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1.011,35 gram," kata Kasat Narkoba Ipda Thomas Sabon, kepada TrobunSorong.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Polres Sorong Selatan Jadi Polres Terbaik dalam Program Quick Wins Presisi

Calon magister hukum ini mengatakan, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut menjadi kasus dengan barang bukti terbesar sepanjang Satnarkoba Sorong Selatan.

"Ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang Satnarkoba Sorong Selatan dibentuk pada 2016," kata Ipda Thomas Sabon.

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Daerah, Ini Kasusnya

Putra asal, Adonara, Flores Timur  ini melanjutkan, barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan pelaku Alfitrah Sangaji saat berada di atas Kapal Labobar.

Dirinya juga bilang, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sorong dan Sorong Selatan.

Menurut Ipda Thomas Sabon, dalam kasus kejahatan, pelaku tidak bertindak sendiri. (tribunsorong.com/paulus pulo)