Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional di Bulan Agustus 2023, Ini SKB dari 3 Menteri
TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah daftar hari libur hari libur dan hari besar nasional di bulan Agustus 2023.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB 3 Menteri ini terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri Nomor 1066/2022 dan Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani pada Selasa (11/10/2022).
Surat keputusan ini menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB 3 Menteri ini terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri Nomor 1066/2022 dan Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani pada Selasa (11/10/2022).
Surat keputusan ini menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Bulan Agustus 2023 terdapat satu tanggal merah hari libur nasional, yakni pada Kamis 17 Agustus 2023.
Pada tanggal 17 Agustus 2023 tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan Hari Kemerdekaan RI. Selain tanggal 17 Agustus, tidak ada lagi tanggal merah di bulan Agustus 2023 ini.
Sementara itu, ada pula hari besar nasional yang tidak ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
Terdapat 7 peringatan hari besar nasional selama bulan Agustus 2023 yang tidak diatur sebagai hari libur.
Berikut daftar hari besar nasional atau hari peringatan nasional pada Agustus 2023.