TRIBUNSORONG.COM - Usai diamuk warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap akan kandungnya berinisial I, SS (50) bacaleg PDIP dari Desa Sekotong Tengah, Camat Sekotong, Lombok Barat mengambil sumpah ibra.
Pengambilan sumpah dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Lombok Barat.
"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?" ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.
"Siap, sangat siap," ujar S selepas mendengar kalimat TGH Subki.
Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.
Sumpah yang diambil kepada Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu yakni disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).
Sebelumnya usai dikeroyok, SS diusir dari tempat tinggalnya di Desa Sekotong Tengah, Camat Sekotong, Lombok Barat.
Pengusiran terhadap SS berdasarkan keputusan Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah Beriuk Jaga Gubuk, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023).
Selain SS, kakak korban juga turut diusir dari desanya, lantaran dinilai memberikan keterangan palsu.
Dalam awik awik, kakak korban inisial AW dianggap masuk pelanggaran gila bibir (fitnah).
Sementara anak bacaleg PDIP inisial I tidak diusir karena dianggap sebagai korban pelecehan ayahnya.
Selain mengusir, warga juga meminta SS mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Terkait pengusiran terhadap SS, kuasa hukumnya, H Moh Tohri Azhari mengaku telah menyiapkan upaya hukum terhadap pengusiran kliennya itu.
"Kami tentu akan lakukan upaya hukum, karena status dia sebagai tersangka belum jelas. Ini proses hukumnya jadi tersangka belum apalagi terdakwa, jadi alasan hukumnya apa," kata Tohri kepada TribunLombok.com, Rabu (2/8/2023).
Tohri mengatakan, proses penerapan hukum adat yang dilakukan di Kantor Camat Sekotong tersebut tidak melibatkan perwakilan kliennya.