TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - DPRK Maybart mendukung untuk hadirnya Daerah Otonom Baru (DOB) Aitinyo / Mafasair, setelah sebelumnya ada pengajuan pemekaran Kabupaten Maybrat Sau.
"Pertanyaannya apakah ini kebutuhan ataukah bukan? kalau dijawab kebutuhan, Iya,"beber Wakil ketua II DPRK Maybrat Agustinus Tenau via telepon Selasa (22/8/2023).
Agustinus Tenau mengingatkan harus melihat waktu yang tepat, karena otoritas dan kewenangan untuk memekarkan Kabupaten/Kota termasuk Provinsi bukan kewenangan daerah.
Seperti dijelaskan dalam amanat undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 jika keputusan bergantung kepada DPR RI dan Presiden sebagai eksekutif.
"Tahapan yang dilakukan bukan sudah kasih 7 surat dan telahan akademik ke DPR RI dan Kemendagri, baru datang minta dukungan, itu salah," tegas Politisi Nasdem.
Ia menjelaskan jika harus melakukan proses administrasi yang benar, harus diikuti dari bawah.
Baca juga: Ketua DOB Kabupaten Aitinyo Desak DPRK Maybrat Segera Paripurnakan 7 Surat Pemekaran
Bedasarkan PP yang baru, masyaratkan pemekaran suatu DOB itu bedasarkan dukungan masyarakat karena kebutuhan.
Kemudian dukungan dari pemerintah daerah setempat bedasarkan regulasi yang dituangkan dalam pengantar dari Bupati.
Berikutnya baru mendapatkan surat DPR yang berjumlah tujuh surat dan satu surat pernyataan bahwa DOB ini didukung full.
"DPRK Maybrat, kami sampai hari ini belum menerima dokumen usulan dari ketua tim dan jajarannya,"ucapnya kepada tribunsorong.com.
"Bagi mana mau dorong, kalau kami sendiri tidak punya dasar dan data serta bukti." sambung Tenau.
Ia mengajak untuk mengulang kembali dan kerja sesuai prosedur.
"Jakarta itu butuh fakta, data dan prosedur diikuti. Kalau dokumen itu lengkap, sempurna lebih jauh kalau lobi politik jalan. Maaf kata, dari sisi regulasi pemekaran seluruh Indonesia termasuk tanah Papua, itu menjadi kewenangan pemerintah Jakarta." tambahnya.
Ia juga menambahkan jika pihak pemerintah pusat sedang memiliki fokus yang lebih banyak dan lebih jauh.
Baca juga: Dukung DOB Aitinyo, DPRK Maybrat Siapkan Tujuh Dokumen Persyaratan
"Pemerintahan pusat sat ini konsentrasi, menggenjot empat DOB provinsi di tanah Papua yang dimekarkan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, pemerintah juga fokus pada pemilu tahun 2024, dan di akhir masa jabatan Presiden pemerintah melihat rencana pemindahan ibu kota Negara.
Ini tidak mudah dan tidak sedikit anggaran yang dikerahkan pemerintah pusat dan DPR RI ke sana.
Viskal/devisit keuangan Negara sat ini, sehingga kita di Daerah menyesuaikan, Kalau kapan dipanggil dan disuruh antar, ia kami siap antar." terangnya.
"Kita lihat dulu yang prioritas dan DOB yang sudah pernah mendapat ampres/suspres itu yang didorong, sembari kita tetap okomodatif Daerah yang belum mendapat ampres.
Karena semua harus mendapatkan perhatian, soal kewenangan untuk mekarkan mana yang lebih dulu itu adalah urusan pemerintahan Pusat.
"Jadi bagi saya, silahkan karena ini aspirasi Masyarakat, dan kami pada prinsipnya mendukung," tandasnya.(tribunsorong.com/desianus watho)