TRIBUNSORONG.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, Senin (28/8/2023) besok.
Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.
Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023), pada Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Ahli A de charge Prof. Dr H Muhammad Hatta Ali.
Baca juga: Masa Jabatan Lukas Enembe Berakhir September, Jokowi Diminta Pilih Sosok Perempuan Jadi Pengganti
Dari pihak Lukas Enembe telah memastikan tak akan menghadirkan saksi fakta, melainkan hanya saksi ahli.
Total ahli yang akan dihadirkan untuk persidangan mendatang sebanyak dua orang.
"Saksi meringankan untuk sementara belum ada. Kami ada ahli, Yang Mulia. 2 ahli atau barangkali 3," ujar Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, penasihat hukum Lukas Enembe dalam persidangan Senin (21/8/2023) lalu.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) tak bakal menghadirkan saksi lagi.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Perlu Perawatan Intensif, Sudah Tak Bisa Mandi
Sebab, tim JPU merasa bahwa pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.
"Kami merasa sudah cukup dengan pembuktian kami, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sama.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lukas Enembe Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan Dalam Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Besok"