TROBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan merilis kasus illegal logging berikut barang bukti kayu jenis merbau dan truk pengangkut di Pos Klamit, Distrik Fkour, Papua Barat Daya, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya barang bukti tersebut diamankan aparat Pospol Subsektor Klamit pada Senin (20/8/2023) lalu.
Aparat selanjutnya mengamankan enam orang sopir truk serta kayu yang diangkut karena diduga ilegal.
Baca juga: 10 Perwira Jebolan Satukpa Polri Ditugaskan di Polres Sorong Selatan, Ini Daftar Profilnya
Berdasarkan keterangan para sopir, pemilik kayu tersebut berinisial JT, warga Kabupaten Sorong.
Informasinya, kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di wilayah Kampung Pasir Putih, Distrik Fkour.
Total barang bukti kayu sebanyak 37 kubik atau 505 batang.
Pantauan TribunSorong.com, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle menyampaikan rilis kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, Kasi Humas Iptu Kusmantoro, serta Kapolsubsektor Klamit Ipda Irwan. (tribunsorong.com/paulus pulo)