TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, melalui Satnarkoba mengembangkan kasus penangkapan narkoba jenis ganja dengan berat barang bukti 1,3 kilogram.
Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon mengatakan dari hasil pengembangan itu pihaknya mengantongi sejumlah nama.
Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan, bahkan Satnarkoba juga sudah mengantongi siapa penyokong dana untuk mendatangkan barang haram tersebut.
"Kita sudah mengantongi siapa penyokong anggaran itu, setelah kita melakukan pengembangan dari penangkapan 1,3 kilogram ganja itu," bebernya.
Calon magister hukum ini melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil membekuk 2 orang kurir ganja jaringan Internasional.
Kedua orang tersebut ditangkap di Pelabuhan Kota Sorong masing -masing berinisial JB dan DR. (tribunsprong.com/Paulus Pulo)