TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Empat dari enam tersangka pencurian mesin tempel kapal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan data empat tersangka itu sudah dikantongi polisi.
"Kita sudah kantongi identitas empat tersangka itu, tinggal mematangkan posisi mereka dan melakukan penangkapan," kata Happy Perdana Yudianto kepada wartawan di Mapolsek Sorong Barat Selasa (12/9/2023) malam.
Sementara baru dua tersangka yang diamankan berinisial IS (20) dan ID (17) yang merupakan kaka beradik.
Hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka berinisial IS adalah oknum anggota Polri berdinas di Polres Sorong pangkatnya Bripda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Oknum Polisi Sorong Ditangkap Lantaran Terlibat Pencurian Mesin Tempel Kapal
"Dua tersangka sudah kita amankan salah satunya oknum anggota Polri. Mereka diamankan di rumahnya di BTN Kota Sorong," ucapnya.
Pencurian motor tempel dilaporkan ke Polsek Sorong Barat sejak 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIT.
"Saat tim ke TKP benar adanya terjadi pencurian mesin tempel kapal. Setelah olah TKP dan bukti CCTV tim langsung mencari tersangka," katanya.
Kapolresta menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa delapan mesin tempel kapal dan sejumlah komputer.
Baca juga: Identitas Oknum Polisi Curi Mesin Tempel Kapal Bertugas di Polres Sorong, Berpangkat Bripda
Satu unit mesin tempel kapal harganya mencapai puluhan juta rupiah.
"Ada 13 mesin tempel yang dicuri delapan diantaranya sudah diamankan di Mapolsek sementara lima masih pencarian," katanya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)