Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Respons Ketua DPD Golkar Papua Barat Daya Lambert Jitmau soal Penangkapan Sekretarisnya

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya Lambertus Jitmau mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPUD, Sabtu (13/5/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Ketua DPD Golkar Papua Barat Daya Lambertus Jitmau mengaku belum tahu secara pasti mengenai penangkapan tersebut, sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

"Sementara off the record dulu," kata mantan Wali Kota Sorong dua periode itu kepada TribunSorong.com via telepon, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Ditangkap saat Turun dari Pesawat

Sebelumnya diberitakan, jaksa Kejari Sorong menangkap Daya Selviana Wanma di Bandara DEO Sorong, Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 06.00 WIT.

Pihak kejaksaan mengamankan yang bersangkutan saat turun dari pesawat komersil.

Baca juga: Cegah Korupsi di DOB, KPK Rakor Bersama OPD Pemprov Papua Barat Daya

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Selviana Wanma sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Penegakan hukum terhadap Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya tersebut terkait dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tenaga rendah menengah di Raja Ampat.

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dalam proyek yang menelan pagu senilai Rp6 miliar tersebut.  

Baca juga: Sosok AKBP Choiruddin Wachid dari Ungkap Kasus Korupsi hingga Tangkap Perakit Bom KKB di Maybrat

Hingga berita ini tayang, Selviana Wanma masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong.

Sebagai informasi, perkara korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 itu sudah sampai ke meja persidangan.

Hakim telah memvonisi tiga orang, yakni William Pieter Mayor selaku PPK, Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono, dan Paulus Tambing yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

Para terpidana tersebut masih menjalani hukuman di Manokwari, Provinsi Papua Barat. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)