Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Selviana Wanma Ajukan Praperadilan Sehari Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selviana Wanma memakai rompi merah usai diperiksa Kejaksaan Negeri Sorong Kamis (14/9/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekertaris DPD Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma mengajukan praperadilan setelah sehari ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Penelusuran Tribunsorong.com, pengajuan praperadilan Selviana Wanma terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dimuat dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Sorong.

Perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Son didaftarkan Jumat 15 September 2023 sehari setelah Selviana Wanma ditetapkan tersangka pada 14 September 2023.

Tertulis pemohon atas nama Selviana Wanma dan termohon Kejari Sorong, namun dalam petitum permohonan belum ditampilkan.

Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Selviana Wanma.

Baca juga: Selviana Wanma Sah Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kajari Sorong Ungkap Dasar Penetapan

Sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Sorong.

“Ya pasti kami siap disini kalau praperadilannya dilimpahkan. Kita siap untuk apa yang kami dialihkan, persoalan kebenarannya dan sesuatunya nanti di lihat lagi,” katanya kepada Tribunsorong.com Sabtu (16/9/2023).

Penangkapan Selviana Wanma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengamankan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma, Kamis (14/9/2023).

Informasi yang dihimpun TribunSorong.com, penangkapan berlangsung di Bandara DEO Sorong, sekitar pukul 06.00 WIT.

Pihak kejaksaan mengamankan yang bersangkutan saat turun dari pesawat komersil.

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Selviana Wanma sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Baca juga: Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Ngaku Bangun Raja Ampat

Penegakan hukum terhadap Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya tersebut terkait dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tenaga rendah menengah di Raja Ampat.

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dalam proyek yang menelan pagu senilai Rp6 miliar tersebut.

Penetapan Selviana Wanma sebagai Tersangka

Selviana Wanma memakai rompi merah usai diperiksa Kejaksaan Negeri Sorong Kamis (14/9/2023). (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Fourking Mandiri.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Ini menjadi catatan penting melaksanakan diktum putusan pengadilan tipikor," katanya kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya, jaksa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Muhammad Rizal, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,00 dari pagu anggaran proyek senilai Rp6 miliar. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)