Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Selviana Wanma Sah Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kajari Sorong Ungkap Dasar Penetapan

Selanjutnya, jakasa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal didampingi jajaran menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 di kantor kejari, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Ditangkap saat Turun dari Pesawat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Fourking Mandiri.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Ini menjadi catatan penting melaksanakan diktum putusan pengadilan tipikor," katanya kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Respons Ketua DPD Golkar Papua Barat Daya Lambert Jitmau soal Penangkapan Sekretarisnya

Selanjutnya, jakasa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Muhammad Rizal, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kenakan Rompi Merah dan Tangan Diborgol, Selviana Wanma: Saya Tidak Sedih

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,00 dari pagu anggaran proyek senilai Rp6 miliar.

Ajukan praperadilan 

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari Kejari Sorong.

"Baik itu surat panggilan pertama, kedua dan ketiga saya merasa tidak pernah mendapat surat panggilan," katanya usai diperiksa Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023).

Meski demikian, Selviana Wanma tetap koperatif.

Ia mengatakan, sudah mengajukan praperadilan dan menang tapi hari ini harus menghadapi ini.

"Saya koperatif tahun lalu sampe Prapid saya menang tapi saya harus hadapi ini tidak apa-apa," ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Selviana Wanma Merasa Tidak Pernah Dapat Surat Panggilan dari Kejaksaan, Pasrah Saya Harus Hadapi

Usai diperiksa, Selviana Wanma keluar dari Kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol.

Selviana Wanma masuk mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved