Pemilu 2024

PB PMII Soroti Adanya Kampanye Illegal dan Dana Kampanye Gelap Menuju Pemilu 2024

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekertaris jendral Pengurus Besar (PB) Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bidang Politik Hukum dan HAM Hasnu Ibrahim.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti terkait fenomena kampanye illegal dan dana kampanye gelap menuju Pemilu 2024.

"Kampanye politik secara sederhana adalah upaya yang terorganisir yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, relawan, tim sukses dan pihak yang ditunjuk secara resmi bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih atau upaya membangun preferensi publik," ucap Hasnu Ibrahim Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Kepada TribunSorong.com, lewat Pesan Whatsapp, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: PMII Papua Barat Daya Minta Pj Wali Kota Baru Miliki Program 100 Hari Kerja

Selain itu ia mengungkapkan bahwa KPU dan Bawaslu diharapkan agar pro aktif dalam mengantisipasi bahaya kampanye hitam (black campaign), kampanye illegal, dan kampanye terselubung yang dilakukan oleh para kontestan menuju Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Hasnu, mengacu PKPU 15 bahwa kampanye politik itu baru dijadwalkan pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Baca juga: Ketua PKC PMII Kritik Kinerja Damkar Kota Sorong, Tuntut Perbaikan SDM & Peningkatan Kualitas Armada

Sekarang keriuhan tersebut sudah terasa dalam menghiasi dinding-dinding demokrasi dan pemilu sebagai konsekuensi logis kampanye politik era demokrasi digital.

"Peserta pemilu, bakal calon dan relawan terkadang melakukan aktifitas kampanye secara terselubung serta berlindung dibalik sosialisasi politik," ujar Hasnu.

Selain itu, lanjutnya, kepatuhan pelaporan dana kampanye seperti sumber dana, aliran sumbangan, dan uang elektorik menjadi persoalan tersendiri yang sampai sejauh ini publik belum melihat kehadiran KPU dan Bawaslu dalam mengatur secara spesifik.

Menurutnya, pelanggaran terkait dana kampanye ini juga hampir setiap pemilu publik temui, banyak parpol-parpol besar yang kelihatannya tidak tertib dan tidak patuh menjalankan perintah PKPU No. 18 tahun 2023 tentang dana kampanye politik dalam melakukan pelaporan ke KPU.

"Pemilu berkualitas hanya dapat terwujud jika komponen pemilu seperti penyelenggara, peserta pemilu dan pemerintah berkomitmen dalam proses dan suksesi sesuai perintah konstitusi," katanya.

Akan tetapi, jika pada level implementasi dan pelaksananya TDK jujur dan TDK sehat maka ini gejala awal dari kerontokan demokrasi.

Maka dari itu, Pemantau Pemilu PB PMII merekomendasikan beberapa hal berikut:

Pertama, parpol peserta pemilu harus transparan kepada publik sesuai amanat UU KIP.

Kedua, peningkatan kapasitas dalam tubuh parpol menjadi penting agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari ABPN dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ketiga, parpol diminta agar tidak menjelaskan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD melainkan dana kampanye dari sumber lain seperti donasi, mahar politik, donatur tetap, dan iuran anggota agar terbuka kepada publik.

Keempat, Parpol peserta pemilu dalam proses kampanye politik agar mematuhi perintah PKPU 15 dengan mengakhiri kampanye illegal, kampanye terselubung dan kampanye hitam.

Kelima, mendesak pemerintah agar menerapkan reward and phunisment terhadap partai politik.

Keenam, mendorong parpol agar patuh dalam menyampaikan laporan keuangan, sumber dana dan aliran sumbangan menuju Pemilu 2024 yang integritas dan transparan.(tribunsorong.com/aldytamnge)