TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Papua Barat Daya mencatat realisasi penerimaan pajak dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp701,11 miliar atau 50,41 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp1.390,79 miliar.
“Di mana ini (realiasasi penerimaan pajak) tumbuh -3,41 bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (YoY),” kata Perwakilan KPP Pratama Sorong Edi Prasetyo siaran pers daring Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (21/9/2023).
Dia menjelaskan ada empat jenis pajak sebagai sumber penerimaan pajak yaitu penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Dari keempat jenis pajak tersebut, terdapat penurunan realisasi penerimaan pada PPh non migas dan PBB.
Baca juga: 8 Provinsi Ikut Rekonsiliasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Sorong
Pada tahun 2022 PPh non migas sebesar Rp343,07 miliar, sedangkan pada tahun 2023 turun menjadi Rp312,55 miliar secara YoY dengan pertumbuhan -8,9 persen.
Dia menjelaskan penyebab turunnya penerimaan pajak PPh non migas disebabkan akibat setoran pada program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak yang tidak berulang pada kuartal II 2023.
“PPh non migas ini memang ada penurunan akibat setoran final kuartal II dari PPS yang diadakan oleh DJP pada tahun lalau, pada tahun ini tidak terulang kembali,” ucapnya.
Adapun realisasi penerimaan PBB hingga Agustus 2023 mencapai Rp26,53 miliar, sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp57,80 miliar.
Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan -54,09 persen (YoY).
Baca juga: Sorong Selatan Jadi Daerah Dengan Pelaporan Pajak dan Aset Terburuk di Papua Barat Daya
Meskipun demikian, kata Edi pada jenis pajak PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif.
Realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM tahun lalu Rp315,38 miliar, sedangkan pada periode di tahun ini mencapai Rp351,99 miliar atau tumbuh sebesar 11,61 persen.
“(Pertumbuhan positif) disebabkan oleh kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek nasional dan daerah pada triwulan II tahun 2023,” kata Edi.
Tidak hanya itu, kenaikan tarif PPN dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 juga turut menyebabkan pertumbuhan positif tersebut. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)