Politisi Partai Golkar itu juga memberikan saran atas kebijakan ini yaitu untuk membuat nota khusus untuk para pedagang lokal yang dagangannya dibeli oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Bupati Maybrat Dorong Ketahanan Pangan hingga Perikanan
Nota bukti pembayaran tersebut, menurutnya, bisa diinisiasi oleh pemda yang mengeluarkan kebijakan itu. Dengan adanya kebijakan Pj Bupati Maybrat ini, menurutnya pengeluaran juga bisa ditekan.
“Perlu kwitansinya untuk laporan. Itu tinggal dibicarakan (dengan pemda). Saya yakin lebih murah dan lebih irit,” ucap Robert Joppy Kardinal.
Sebagai informasi, Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu mengeluarkan surat edaran nomor 500/237/BUP-MBT/2023 tentang Menyajikan Makanan dan Sayuran Lokal Maybrat.
Baca juga: Pemkot Sorong Serukan Warga Tanam Cabai Perkuat Ketahanan Pangan
Bernhard E Rondonuwu menginstruksikan atau wajib menyajikan panganan lokal di setiap acara formal di Kabupaten Maybrat. Panganan lokal yang dimaksud adalah patatas, keladi, singkong, atau pisang.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 30 Agustus 2023. Surat tersebut juga disambut baik oleh warga Kabupaten Maybrat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)(tribunsorong.com/ilma de sabrini)