Imigrasi Sorong

Kumpul Data Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Keimigrasian, Tim Pusat ke Kantor Imigrasi Sorong

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Victor Manurung menyambut Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukham, Sekretariat Jenderal DPR RI di kantor imigrasi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (31/10/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG -  Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukham, Sekretariat Jenderal DPR RI berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Permudah Layanan untuk Kaum Disabilitas dan Lansia, Imigrasi Sorong Gagas Aplikasi Pace Dilan

Kedatangan Ketua Tim Perancang Perundang-Undangan DPR RI Eka Martiana Wulansari bersama rombongan yang totalnya berjumlah 16 orang itu dalam rangka pengumpulan data penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Keimigrasian.

Turut hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Victor Manurung beserta jajaran.

Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukham, Sekretariat Jenderal DPR RI foto bersama jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (31/10/2023).

Victor Manurung dalam sambutannya mengapresiasi langkah inisiatif Tim Polhukham dalam mendengarkan aspirasi dan pengalaman dari lapangan. 

"Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam menyempurnakan regulasi keimigrasian di Sorong sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat setempat," ujarnya.

Baca juga: Pantau Orang Asing di Papua Barat Daya, Imigrasi Sorong Luncurkan 4 Inovasi

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana dalam kesempatan itu menyampaikan informasi terkait pelayanan keimigrasian dan inovasi.

"Tentunya inovasi layanan tersebut berhubungan langsung dengan layanan kepada masyarakat," ucapnya.

Dalam diskusi tersebut dibuka sesi tanya jawab seputar rancangan undang-undang keimigrasian, terutama berkaitan kewenangan penggunaan senjata api, aturan atau hukum Pos Lintas Batas Tradisional, penanganan pengungsi, digital nobad dan overstay, serta kelembagaan. (*/tribunsorong.com)