Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Berikut Daftar Barang Buktinya

Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNSORONG.COM - Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Status Firli Bahuri diumumkan pada Rabu (22/11/2023) oleh pihak Polda Metro Jaya. 

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.

Atas penetapan ini, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka pemerasan. (HO)

Polda Metro Jaya  menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Hampir 20 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Firli Ke SYL

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Halaman
12