TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD dan Raperda APBD Maybrat 2024 menjadi perda.
Perda-perda itu ditetapkan dalam penutupan Rapat Paripurna V DPRK Maybrat di gedung DPRK, Kumurkek, Papua Barat Daya, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna V DPRK Maybrat, Pj Bupati Bernhard Sampaikan Mekanisme Penyusunan RAPBD 2024
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan, dirinya mewakili eksekutif berterima kasih kepada anggota DPRK yang telah membahas rancangan-rancangan aggaran yang kemudian disahkan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan di Maybrat, pajak retribusi daerah ini merupakan pedoman dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut retribusi. Pemerintah sudah membatasi sampai akhir 2023, jika ini kemudian tidak disahkan menjadi perda, pemda tidak dibenarkan menggali atau mengambil retribusi daerah,” ujarnya.
Bernhard E Rondonuwu menambahkan, dalam rangka meningkatkan pajak dan retribusi daerah, dinas pendapatan harus bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak perda.
Tujuannya agar bisa menagih para wajib pajak ketika Perda Non APBD disahkan.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Maybrat Tekankan Validitas Data dan Serahkan Hadiah Lomba Antarkampung
Satpol PP, tambahnya, merupakan sau-satunya organisasi perangkat daerah (OPD) di Indonesia yang tugasnya melekat dalam menegakkan perda.
“Jadi kami berharap nantinya harus diatur oleh pasif dan jajaran agar pajak dan retribusi daerah ini bisa lebih ditingkatkan,” ucap Bernhard E Rondonuwu.
Baca juga: Pj Sekda Ferdinandus Taa Serahkan RAPBD Maybrat 2024 ke Banggar DPRK, Segini Nominal Anggarannya
Ia melanjutkan, berbagai upaya terus dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian juga dalam hal menggali potensi pendapatan lainnya sehingga bisa terus meningkatkan PAD Maybrat.
Baca juga: Wilayah Maybrat Mayoritas Masuk Kawasan Hutan, Pj Bupati Bernhard Ingin Legalitas Segera Dibereskan
Menurut Direktur Satpol PP dan Linmas, Kementerian Dalam Negeri ini yang selalu muncul kendala serta temuan karena tidak adanya pedoman atau peraturan.
“Kalau ini sudah jadi (perda, red), akan menjadi pedoman bagi semua penyelenggara di Maybrat dan menjadi pedoman bagi semua yang menggunakan dana yang ditransfer oleh pusat,” ucapnya. (*/tribunsorong.com)