APBD Maybrat
Hadiri Rapat Paripurna V DPRK Maybrat, Pj Bupati Bernhard Sampaikan Mekanisme Penyusunan RAPBD 2024
Adapun agendanya pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD dan Raperda tentang APBD 2024.
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Bupati Bernhard E Rondonuwu mengikuti Pembukaan Rapat Paripurna V DPRK Maybrat, Kamis (30/11/2023).
Adapun agendanya pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD dan Raperda tentang APBD 2024.
Baca juga: Bertemu Mendagri Tito Karnavian, Bernhard Rondonuwu Berikan Oleh-oleh Khas Maybrat
Pada kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRK Maybrat, Kumurkek, Papua Barat Daya tersebut, Bernhard E Rondonuwu menyerahkan dokumen Raperda Non APBD dan juga APBD 2024 kepada Ketua DPRK Thomas Aitrem.
Pj Bupati Maybrat dalam sambutannya mengatakan, penyampaian nota keuangan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyusunan APBD.
“Ke depan kita membahas ini agar sama-sama memahami dalam merancang APBD supaya sesuai ketentuan dan bagi kesejahteraan masyarakat Maybrat,” ujar Bernhard E Rondonuwu.

Prinsip penyusunan APBD 2024, lanjutnya, pertama sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pelaksanaannya secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Raih Penghargaan Bergengsi Top Indonesia Award Sebagai Kepala Daerah Terbaik 2023
Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah berupa uang yang dicantumkan dan dianggaran dalam APBD.
“Kami dari TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dalam penyusunan kegiatan ini berpatokan dan berpedoman pada SIPD (sistem informasi penerimaan daerah), sehingga memudahkan kami dalam mengontrol pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran di kemudian hari,” ucap Bernhard E Rondonuwu.
Baca juga: Lima Puskemas di Maybrat Diresmikan Serentak, Pj Bupati Beber Enam Pilar Transformasi Kesehatan
Ia menambahkan, dalam proses tersebut TAPD didampingi pejabat dari keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tahapan berikutnya diverifikasi lagi oleh tim Baperinda Provinsi Papua Barat Daya.
Tujuannya agar rancangan yang disusun sudah sesuai metode dan pengaturan prinsip-prinsip APBD 2024.
Baca juga: Pemkab Maybrat Gelar Bimtek SIPD, Begini Pesan Tegas Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu
Menurut Direktur Satpol PP Linmas, Kemendagri ini, kebijakan APBD Kabupaten Maybrat 2024 secara umum menyangkut percepatan transformasi berkelanjutan.
“Kita sudah lihat transformasi yang sudah dilakukan. Harapannya di kemudian diarahkan pada pengurangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan daya saing usaha. Selain itu mempercepat pembangunan infrastruktur untuk memudahkan konektivitas antardaerah dan wilayah dan pasti kita akan mendukung untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Bernhard E Rondonuwu. (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.