SDM Kabupaten Sorong

Pertama di Tanah Papua Bentuk PPID, Plh Bupati Sorong Sebut Wujud Transparasi Program Pembangunan

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh Bupati Sorong Cliff A Japsenang melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sorong di gedung dharma wanita, Aimas, Papua Barat Daya, Sabtu (23/12/2023).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya membentuk sekaligus melantik pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Sabtu (23/12/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Dharma Wanita Kabupaten Sorong, Aimas tersebut dalam rangka mewujudkan transparansi terhadap program pembangunan kepada masyarakat.

Baca juga: Cliff Japsenang Panggil Kepala Distrik dan Lurah di Kabsor, Bahas Nataru Hingga Evaluasi Kinerja

Plh Bupati Sorong Cliff A Japsenang mengatakan, PPID ini sangat penting karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Regulasi ini mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jangka waktu pengecualian terhadap Informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik Negara.

Plh Bupati Sorong Cliff A Japsenang foto bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sorong dan pejabat OPD lainnya di gedung dharma wanita, Aimas, Papua Barat Daya, Sabtu (23/12/2023).

Menurutnya, ini penting dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan di wilayah Kabupaten Sorong, lantaran PPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai sebuah panduan yang bertujuan memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional PPID berjalan lancar," ujar Cliff A Japsenang.

Baca juga: Pemuda Moi Minta Warga Tak Klaim Suku Menolak Keputusan Pemerintah soal Pj Bupati Sorong

Kedua, lanjutnya, adalah seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyampaikan dasar isian publikasi.

Artinya paket pekerjaan yang ada itu harus disampaikan kepada masyarakat, dan nantinya masyarakat ingin tahu teknisnya akan diatur Dinas Kominfo Kabupaten Sorong.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Pj Bupati Sorong Baru, Pengganti Yan Piet Mosso

Dia juga bilang, di dalam PPID ini seluruh OPD di lingkungan pemerintah se-Kabupaten Sorong ikut terlibat, kecuali Komisi Informasi Daerah.

"Dari 400 sekian kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, baru tiga daerah yang membentuk PPID. Kemudian, di Papua secara umum, baru Kabupaten Sorong yang sudah membentuk dan melantik PPID. Artinya Kabupaten Sorong ada langkah maju buat membuka Informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Ketua DWP Kabupaten Sorong Ingatkan Kontribusi Perempuan dalam Pembangunan Bangsa di HUT DWP ke-24

Dia berharap, sebagai pengelola informasi perlu adanya komitmen bersama agar setiap informasi pembangunan daerah yang layak diketahui publik harus disampaikan lewat data akurat, sehingga ke depan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan informasi. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)