OTT KPK Pj Bupati Sorong
Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Pj Bupati Sorong Baru, Pengganti Yan Piet Mosso
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengaku telah menandatangani berkas calon yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) B
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengaku telah menandatangani berkas calon yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sorong.
"Sudah saya tandatangani berkas calon Pj Bupati Sorong pengganti Yan Piet Mosso yakni Cliff Agus Japsenang," ujar Tito kepada awak media, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Ketua Generasi Muda Moi Angkat Bicara Soal Tiga Nama Calon Pj Bupati Sorong Pengganti Yan Piet Mosso
Ia mengaku, berkas telah ditandatangani dan saat ini tinggal menunggu waktu agar dilakukan prosesi pelantikan.
Tito berharap, Sekda Cliff A Japsenang yang naik jabatan menjadi Pj Bupati Sorong bisa mengelola anggaran secara baik.
"Manfaatkan anggaran yang ada agar bisa mendorong percepatan pembangunan di wilayah Papua (Sorong)," katanya.
Usulan Tiga Nama Calon Pj Bupati Sorong
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mengirim tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Sorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Sorong Gantikan Yan Piet Mosso
Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menjelaskan, keputusan Pj Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Tiga nama yang sudah kami kirim ke pusat itu termasuk Cliff Agus Japsenang, Eda Doo dan Suroso," ujar Musa'ad kepada awak media saat ditemui di Kota Sorong.
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Eks Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan 7 Saksi Lainnya Soal Kasus Yan Piet Mosso
Ia berujar, jika pemerintah telah tetapkan satu diantara ketiganya, maka harus diterima oleh seluruh masyarakat Sorong.
Baca juga: Penyidik KPK Angkut 2 Koper Usai Periksa Pegawai BPK Papua Barat Soal Suap Yan Piet Mosso
Pasalnya, dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.
"(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja," katanya.
Musa'ad berharap, semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK
Saat ini Pemerintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.
Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.