Lukas Enembe Meninggal Dunia

Gegara Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe, Tiktoker Ini Ditangkap Bareskrim Polri

Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bareskrim Polri telah menggali motif dari pemilik akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB yang diduga melakukan ujaran kebencian terhdap pendukung Lukas Enembe.

Diketahui, alasan dari AB melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi atau mencari engegement dari TikTok.

Pada akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB.

Baca juga: Pascakerusuhan Oknum Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe: Fasilitas Umum, Kantor Perbankan Rusak

Penangkapan dilakukan Tim Dittipidsiber Bareskrim pada 30 Desember 2023 di Jakarta.

"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta juga membenarkan penangkapan tersebut.

AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok terkait pelaksanaan penjemputan dan pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," ucap dia.

Baca juga: Lukas Enembe Berpulang, Pemuda Sorong Gelar Aksi Bakar Lilin Kenang Jasa Bapak Rakyat Papua

Dalam penangkapan, polisi turut menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB didalam video.

Baca juga: Jurnalis CNN Dikeroyok saat Meliput Penjemputan Jenazah Lukas Enembe, AJI Jayapura Bereaksi

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tutur Jeffri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe