Pemilu 2024

Pimpinan Muhammadiyah Papua Barat Daya Tegaskan Anggotanya Nonaktif Jika Jadi Caleg

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat Daya Mungawan.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan maklumat penonaktifan terhadap setiap pengurus Muhammadiyah yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024  sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD, atau DPD.

Baca juga: Musyawarah ke-I MW KAHMI Papua Barat Daya Resmi Digelar, Alumni HMI Siap Rebut Kejayaan

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat Daya Mungawan menerangkan, hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 616/KEP/I.0/B/2023 tentang ketentuan pencalonan Anggota DPR RI, DPRD dan DPD dari lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.

"Sementara akan di nonaktifkan dulu kepengurusan. Apabila dalam pemilihan nanti terpilih, maka secara otomatis akan diberhentikan dari jabatan dan kepengurusannya di Muhammadiyah” ujar Mungawan kepada TribunSorong.com, Senin (29/1/2024).

Selain itu, kata dia, jika dalam kontestasi Pemilu 2024 ternyata tidak terpilih, maka para pengurus tersebut bisa kembali aktif di Muhammadiyah.

Baca juga: Muhammadiyah se-Papua Barat Daya Gelar Muswil 1 PDPM di September Ini

Hal itu sesuai dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang ketentuan pencalonan anggota DPR RI, DPRD dan DPD dari lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.

Baca juga: Tekan Angka Buta Aksara, Muhammadiyah Sorong Selatan Dorong Pemutakhiran Data Babusa

Mungawan juga menegaskan, setiap pengurus organisasi Muhammadiyah yang ikut mencalonkan diri maka akan dinonaktifkan mulai dari pengurus pusat hingga daerah, bahkan hingga tingkat organisasi kemuhammadiyahan.

"Ini (penonaktifan) berlaku untuk semua Persyarikatan Muhammadiyah, jika nanti setelah pemilu kalau terpilih maka diberhentikan otomatis dan jika tidak terpilih maka bisa bergabung kembali lagi,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)